Senin, 26 Oktober 2015 - WIB - Dibaca : 1206 Kali

Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Kecamatan

BENGKALIS, HUMAS – Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, Senin (26/10/2015) menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam siding paripurna DPRD Bengkalis. Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Indra ‘Eet’ Gunawan.

[caption id="attachment_4394" align="aligncenter" width="1024"]Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie bersama berbincang bersama anggota DPRD Bengkalis usai mengikuti siding paripurna, Senin (26/10/2015). Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie bersama berbincang bersama anggota DPRD Bengkalis usai mengikuti siding paripurna, Senin (26/10/2015).[/caption]

Keempat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, rerta Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau, dan Bathin Solapan, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Hukum.

Khusus Ranperda Kecamatan, dikatakan Ahmad Syah, pengajuannya dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk, aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta pertimbangan kepentingan nasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kemudian, untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

“Sebagai salah satu upaya optimalisasi pelayanan publik, pembinaan birokrasi dan kelembagaan, maupun pemerataan dan percepatan pembangunan daerah, sebenarnya sejak lama kami memandang perlu dilakukan pembentukan kecamatan baru. Namun karena harus mengacu pada mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, hal tersebut tentu tidak serta merta dapat diwujudkan,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan, persetujuan dari masyarakat terkait pembentukan ketiga kecamatan tersebut diberikan sebelum terjadi pemekaran desa. Sementara pada tahun 2012 terjadi pemekaran sejumlah desa, Karena itu dia berharap kiranya dalam pembahasannya DPRD Bengkalis juga dapat menindaklanjutinya.

“Sehingga diperoleh persetujuan dan dukungan masyarakat dari desa-desa pemekaran yang saat ini menjadi bagian dari wiayah kecamatan yang akan dibentuk tersebut. Hal ini penting guna memperkuat penegasan wilayah kecamatan pemekaran yang diajukan dalam Ranperda tersebut,” harap Ahmad Syah.

Untuk diketahui, pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana untuk pemekaran Kecamatan Bukit Batu, Talang Muandau pemekaran Kecamatan Pinggir, dan Bathin Solapan pemakaran Kecamatan Mandau.


Berita Lainnya

Tulis Komentar