Senin, 14 Maret 2016 - 02:38:00 WIB - Dibaca : 1600 Kali

Bukannya Melayani Masyarakat, 2 Ambulans Desa Bantuan Pemkab Bengkalis Parkir di Bengkel

BENGKALIS, HUMAS – Dua unit ambulance bantuan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kesehatan untuk dua desa di Kecamatan Bengkalis, saat ini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Karena mengalami kerusakan, sudah cukup lama kedua kendaraan tersebut ‘terparkir’ di salah satu bengkel mobil di Jalan Pramuka, Bengkalis.
 
Kedua unit kendaraan untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan sebagai bantuan melalui pengadaan anggaran tahun 2013 itu, konon sudah hampir setahun ‘terparkir’ di sana. Yaitu ambulance desa untuk Desa Kelemantan (BM 7060 D) dan Sekodi (BM 7044 D).
 
Memperoleh laporan warganya dari kedua tersebut bahwa ambulance bantuan untuk desa mereka sudah cukup lama tidak dapat dioperasikan karena mengalami kerusakan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku, sangat kecewa.
 
Menindaklanjuti keluhan warganya itu, Amril mengatakan dia sudah mengintruksikan Camat Bengkalis agar segera berkoordinasi dengan kedua Kepala Desa tersebut. Segera mencarikan solusi, sehingga kedua unit ambulance itu secepatnya diperbaiki. Dapat kembali dimanfaatkan untuk melayani masyarakat di kedua desa tersebut.
 
“Seharusnya hal demikian tidak boleh terjadi. Kasihan masyarakat. Apalagi kedua desa itu jaraknya cukup jauh dengan sarana pelayanan kesehatan yang ada, misalnya dengan Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis,” ujar Amril, Sabtu, (12/3/2016).
 
Di bagian lain dan mengingat pentingnya ambulance desa tersebut dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Amril berharap seluruh Pemerintah Desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini yang telah menerima bantuan serupa, supaya merawatnya dengan sebaik-baiknya.
 
Misalnya, imbuhnya, tidak terlambat dalam melakukan perawatan berkala, seperti mengganti oli dan ban. Begitu pula kalau ada yang rusak agar segera diperbaiki.
 
“Silahkan anggarkan biaya perawatan dan operasional untuk ambulance desa itu dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Sepengetahuan kita aturan memperbolehkan untuk hal-hal yang demikian dianggarkan dalam APBDesa,” pungkas Amril.

Berita Lainnya

Tulis Komentar