Senin, 17 Juli 2017 - 11:49:41 WIB - Dibaca : 1119 Kali

Ingin Jadi Calon Hakim? Baca Persyaratan Berikut Ini

Editor: Johansyah Syafri - Rep: - - Foto: Istimewa (Internet)
Teks foto: Ilustrasi: Palu Hakim.

BENGKALIS, HUMAS – Menjelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Hakim, masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang.  

Persiapan dimaksud tentu bukan hanya kemampuan diri untuk mengikuti tes. Satu hal yang tak kalah pentingnya, adalah persyaratan dan berkas administrasi yang juga mutlak harus  diperhatikan dengan teliti, supaya lolos seleksi administrasi.

Pasalnya, kalau tidak lolos administrasi, tidak mungkin dapat mengikuti tes. Makanya, persyaratan administrasi dimaksud mesti dipersiapan dengan baik dari sekarang juga.

Tes untuk CPNS Cakim  ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.

Adapun umur yang dipersyaratkan, minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017.

Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk Cakim pada Peradilan Agama. Sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk Cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat.  

Untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.

Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.

Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim Peradilan Agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam.

“Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 sampai 26 Agustus 2017,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi di Jakarta, Rabu (12/7/2017) lalu, seperti dimuat di halaman resmi Kemen PANRB.

Suwardi menambahkan, apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN. ***

Sumber: Kemen PANRB.


Berita Lainnya

Tulis Komentar