Selasa, 20 Maret 2018 - 12:30:10 WIB - Dibaca : 506 Kali
ASN Harus Tetap Kosisten Setiap Tahun Melaporkan Harta Kekayaannya
Editor: Dewi - Rep: Nuratika - Foto: M. Imam Lutfi
BENGKALIS, HUMAS- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengiikuti sosialisasi tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta pendampingan penggunaan e-filing pada aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi digelar di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (20/3/18) pagi di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY diikuti puluhan ASN bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dalam sambutan Bupati Bengkalis, yang dibacakan oleh Sekda Bengkalis, H Bustami mengatakan para penyelenggara negara wajib lapor LHKPN dalam mewujudkan good governance dan clean government.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, H Bustami mengharapkan kepada seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan sosialisasi e- filing LHKPN ini dengan sebaik mungkin.
"Kepada peserta harus benar-benar memahami sedetail-detailnya metode pengisian aplikasi e-filing LHKPN ini, sehingga terciptanya efektifitas serta efisiensi dalam sistem pelaporan nantinya, " harapnya.
Di jelaskannya lagi, sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 81 Tahun 2017 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bengkalis dapat melaksanakan proses pelaporan secara akurat dan tepat waktu, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan sehingga peranan LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi terlaksana dengan baik.
Ketaatan wajib lapor dalam menyampaikan laporan harta kekayaan serta keterbukaan informasi harta kekayaan yang disajikan menjadi indikator penting serta menjadi aksi nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Bagi yang sudah pernah lapor agar tetap konsisten menyampaikan secara periodik setiap tahunnya dan bagi yang belum pernah lapor agar segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat 3 (tiga) bulan pada saat pertama kali menjabat,”tegas Mantan Kepala BPKAD ini.
Untuk tim pengelolaan LHKPN yang telah ditetapkan tambah H Bustami, kiranya mampu melakukan pemantauan sesuai tugasnya serta melaporkan secara periodik ke pimpinan, sebagai bahan pertimbangan kinerja bagi ASN yang termasuk dalam kategori wajib lapor.
“Karena nantinya akan dikenakan sanksi terhadap penyelenggara negara wajib lapor berstatus ASN yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya,”tutup H Bustami.
Turut Hadir dalam Sosialisasi e-LHKPN, Tim BPK Riau, Budhi Rustandi, Asisten Administrasi Umum, H TS Ilyas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Heri Indra Putra, Kepala Inspektorat, Suparjo, dan Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Bersama Pemerintah Kecamatan Mandau, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi untuk Memperkuat Pembangunan Daerah
Buka Sosialisasi Permen PAN-RB Tentang Sistem Kerja, Bupati Harapkan Birokrasi Menjadi Efektif dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menko Polkam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Tulis Komentar