Senin, 08 April 2019 - 12:47:02 WIB - Dibaca : 1162 Kali

Melalui Program PTSL Bupati Bengkalis Serahkan 2.858 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Editor: Nurhadi - Rep: Wildan Taufiq - Foto: Zahirman Agus
Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Menyerahkan Sebanyak 2.858 Lembar Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat di Kecamatan Pinggir dan Mandau Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018.
PINGGIR, HUMAS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan sebanyak 2.858 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat di Kecamatan Pinggir dan Mandau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018, di halaman Kantor Camat Pinggir, Senin (8/4) pagi.
 
Penyerahan sertifikat yang dilakukan secara simbolis tersebut disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Subiakto, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bengkalis.
Tampak Hadir Camat Pinggir Toharudin, Camat Bathin Solapan Azuar, Camat Talang Muandau Ruslan, Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak, Ketua LAMR Kecamatan Pinggir Al Azmi, Ketua LAMR Mandau Dzulfikar Indra, Lurah dan Kepala Desa, serta penerima sertifikat tanah serta undangan lainnya.
 
Dari 2.858 penerima sertifikat hak atas tanah di Kecamatan Pinggir dan Mandau, diantaranya untuk Kelurahan Titian Antui mendapat 1.372 sertifikat, Kelurahan Balai Raja mendapat 91 sertifikat, Desa Pinggir mendapat 250 sertifikat, Desa Semunai mendapat 146 sertifikat, Desa Tengganau mendapat 148 sertifikat, Desa Pangkalan Libut mendapat 148 sertifikat serta Kelurahan Talang Mandi mendapat 703 sertifikat.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat atas tanah serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta jajaran pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis atas kinerjanya dalam pelaksanaan program strategis nasional PTSL tahun 2018 di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.
 
“Ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat dalam upaya meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, artinya Pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak dan tidak diperjual belikan, "tegas Amril seraya menghimbau agar sertifikat tanah tersebut dapat digunakan sebagai finansial inclusion atau modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna meningkatkan kesejahteraan hidup.

Berita Lainnya

Tulis Komentar