Rabu, 29 Juni 2022 - 15:58:46 WIB - Dibaca : 161 Kali

SEKDA H. Bustami Minta Tekad dan Dukungan FKPKU, Agar Seluruh Masyarakat Mendapatkan Program JKN

Editor: Nurhadi - Rep: Maryam - Foto: Sabariah

BENGKALIS, PROKOPIM – Dalam memperkuat komunikasi serta koordinasi para pemangku kepentingan utama, guna membicarakan segala kelemahan dan hambatan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Bengkalis, agar lebih optimal, terarah dan terukur, dalam mendukung program nasional sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera. 

Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah H. Bustami HY membuka sekaligus memimpin rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama Kabupaten Bengkalis, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat, sesuai Instruksi Presiden No. 8 tahun 2017, dimana Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN. Rabu (29/06/2022) di Ruang Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam arahannya H.Bustami mengajak seluruh peserta rapat untuk membulatkan tekad, saling mendorong dan mendukung sesuai kapasitasnya masing-masing, untuk menggesa masyarakat, agar mereka mendapatkan pelayanan program JKN.

“Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pemerintah telah menargetkan, capaian JKN harus mencapai 89 persen dari jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota di indonesia. Berdasarkan data kita saat ini, di Kabupaten Bengkalis baru berada di kisaran 78,51% persen atau baru 490.092 jiwa yang telah terdaftar dalam program JKN, dari 624.231 jiwa total jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis. Artinya, ada sekitar 10,49 persen lagi jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis, yang harus kita gesa agar mereka mendapatkan pelayanan program JKN.” Harap Bustami. 

Namun demikian, lanjut Sekda Kabupaten Bengkalis tersebut, agar pelaksanaan jaminan kesehatan untuk masyarakat tersebut bisa terwuajud secara baik, tentunya harus diiringi dengan kesiapan semua pihak dalam pemberian pelayanan Kesehatan.

“Kita harus melaksanakan pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diatur dan mengacu kepada ketentuan-ketentuan jaminan kesehatan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri terkait, intruksi-instruksi, termasuk didalamnya standar operasional pelayanan (sop) yang menjadi acuan bagi penyelenggara, pemberi pelayanan dan penanggungjawab iuran, sehingga apabila terjadi permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pinta Bustami. 

Sebagai wujud dukungan akan program ini, kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berusaha menggesa untuk melakukan percepatan pengisian kuota PBPU BP pemda, dan melakukan pengusulan kuota PBIJK yang dapat mengurangi beban pembiayaan pemda. Namun demikian, yang menjadi tugas besar kita semua adalah perlunya dilakukan pendataan kembali kepada masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan, agar mereka dapat didaftarkan atau mendaftar secara mandiri bagi masyarakat yang mampu dalam program jaminan kesehatan nasional ini.

Tampak Hadir Kepala Cabang Wilayah Dumai Hari Wibhawa, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkalis Atmi Mesra, Wadir Pelayanan RSUD Bengkalis Rita Puspa, Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subchi, Sekretaris BKPP Nor Kamarzaman, Kabid Pembendaharaan BPKAA Saiman dan undangan lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar