Senin, 30 Oktober 2023 - 12:53:44 WIB - Dibaca : 5923 Kali
Pemerintah Bengkalis Buka Rekrutmen Penyuluh Agama Islam, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Editor: Nurhadi - Rep: Tim Prokopim - Foto: Tim Prokopim
BENGKALIS, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis kembali melakukan Perekrutan Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) Desa dan Kelurahan Tahun 2023
Perekrutan tersebut dimaksud sebagai upaya untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) melalui penguatan nilai-nilai agama dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi masyarakat di desa/kelurahan.
Bagi para peserta yang ingin mendaftar, harus mengikuti sejumlah ketentuan dan syarat yang telah ditandatangani Bupati Bengkalis, Kasmarni, pada tanggal 30 Oktober 2023, meliputi;
1.Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam ditempatkan di 54 Desa dan Kelurahan pada11 Kecamatan e- Kabupaten Bengkalis.
2.Permohonan harus memenuhi syarat dengan ketentuan;
a. Berusia minimal 21 Tahun dan maksimal 57 Tahun pada saat mendaftar:
b. Bagi Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Pendidikan Desa/ Kelurahan minimal SLTA/Madrasah Aliyah/Pesantren/Sederajat
c. Dapat membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa arab dan lebih diutamakan bisa membaca kitab kuning;
d. Memiliki pegetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan berkepribadian yang baik;
3. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Contoh form bisa diunduh klik disini, https://prokopim.bengkaliskab.go.id/media/file/17955684177Permohonan_Rekrutmen_Pengangkatan_Penggiat_atau_Penyuluh_Agama_Islam_Dai_Desa_dan_Kelurahan.pdf
4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 2, dengan melampirkan persyaratan :
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang berdomisil;I di Kabupaten Bengkalis;
- Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (1 lembar asli);
- fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar dilegalisir);
- surat keterangan sehat dari dokter (1 lembar asli);
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik bermatrai 10.000 (1 lembar asli) form 2;
- Surat Pernyataan bukan sebagai PNS/P3K/pegawai honorer atau ikatan kerja lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD yang diberikan gaji atau honorarium yang telah ditetapkan perbulan bermatrai 10.000 (1 lembar asli) form 3;
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang bermatrai 10.000 (1 lembar asli) form 4;
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dengan latar belakang biru (2 lembar);
- Surat Pernyataan tidak menuntut hasil rekrutmen bermaterai 10.000 (1 lembar asli) form 5;
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 (1 lembar asli);form 6
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan bagi Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) di Desa dan Kelurahan; form 7
- Membuat makalah tentang problametika tentang dakwahyang ada di desa/kelurahan tempat domisili dan solusi ditawarkan dengan ketentuan.
5. Tahapan Seleksi
- Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan Serta Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis menggunakan sistem gugur dengan tahapan seleksi sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi (Berkas yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur)
- Seleksi Tertulis (Pemahaman wawasan kebangsaan, Pemahaman wawasan keagamaan dan Peraturan perundang-undangan)
- Seleksi Wawancara (Wawasan Kebangsaan, Membaca Al Qur’an, kemampuan berbahasa arab dan tes ibadah, Praktek khutbah dan ceramah)
- Peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi tertulis dan peserta yang lulus seleksi tertulis dapat mengikuti seleksi wawancara;
- Pada tahapan seleksi wawancara dilakukan untuk masing-masing Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan
6. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (21 November 2023)
- Tes Tertulis (23 November 2023)
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis (23 November 2023)
- Tes Wawancara (24 November 2023)
- Pengumuman Akhir (30 November 2023)
Catatan : jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut.
7. Ketentuan Lain
- Bagi pemohon yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas permohonan tidak dikembalikan dan menjadi arsip tim rekrutmen;
- Keputusan tim rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Dalam proses rekrutmen pemohon tidak dikenai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
- Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui website https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/.
klik disini https://prokopim.bengkaliskab.go.id/media/file/89415449344PENGUMUMAN_REKRUTMEN_PENGGIAT_DAI.pdf untuk mendapatkan file pdf pengumuman prekrutan
Berita Lainnya
DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Penetapan Bupati - Wabup Terpilih Pilkada 2024
Pemkab Bengkalis Ikuti Rakor Gugus Tugas Polri dan Kementerian Pertanian
Bupati Kasmarni Anugerahi 4 PD dan 2 UPP Atas Kepatuhannya Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Serahkan DPA-SKPD TA. 2025, Ini Pesan Tegas Bupati Kasmarni
Tulis Komentar