Selasa, 03 September 2024 - 18:18:59 WIB - Dibaca : 378 Kali
Bupati Bengkalis Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Propemperda Tahun 2025
Editor: Indra - Rep: Asih Ismayuni - Foto: Sumanto
BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri acara Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis tentang pengesahan Pembentukan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (04/09/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Sofyan dan Wakil III Syaiful Ardi dihadiri 27 dari 31 Anggota DPRD yang hadir saat itu serta dihadiri seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kala itu Sofyan menyampaikan, berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor: 100.03/183/SETDA-HK tanggal 8 Agustus 2024, hal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 telah mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 6 (Enam) Ranperda antara lain, pertama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bengkalis tahun anggaran 2024.
Kemudian sambung Sofyan, yang kedua, Ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025, selanjutanya yang ketiga, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2026, dan yang keempat, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang kelima Ranperda penyelenggaraan kabupaten kota layak anak, keenam Ranperda pencegahan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sedangkan berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD tanggal 26 Agustus 2024 tentang pembahasan penetapan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan beberapa Ranperda Inisiatif DPRD, antara lain pertama, Ranperda Pemekaran Kelurahan, kedua Ranperda Pemekaran Desa dan yang ketiga Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, jelas Sofyan
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 37 Ayat 1 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, yang menyatakan, hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Program Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” ungkap Sofyan.
Kemudian Pada Sidang Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 20025.
Berita Lainnya
Dalam Kunker Anggota DPD-RI H Abdul Hamis, Bupati Bengkalis Minta Dukungan Terkait Pembangunan Daerah
Berjalan Penuh Keakraban, Bupati Kasmarni Terima Audiensi PWI Bengkalis
Resmikan Alih Bentuk STIE Syariah menjadi IsNJ, Bupati Kasmarni Sampaikan Tiga Pesan Penting
Ini Penjelasan Sekda Ersan Terkait Tertundanya Penyaluran Bantuan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA. 2024
Tulis Komentar