Rabu, 11 September 2024 - 16:12:56 WIB - Dibaca : 401 Kali

5 Kades dan 16 BPD Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau di Perpanjang Masa Kerjanya Oleh Bupati Kasmarni

Editor: Nurhadi - Rep: Sudiyo - Foto: Sudiyo
Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni Saat Membacakan SK Perpanjangan Masa Jabatan 5 Kepala Desa dan 16 Anggota BPD Se-Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau.

PINGGIR, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 5 Kepala Desa dan 16 Anggota BPD Se-Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau, Rabu (11/9/2024) siang.



Kepala Desa dan BPD yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua diatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.



Dimana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Adapun Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya, dari Kecamatan Pinggir yakni Akhyar Mukmin Kepala Desa Muara Basung, Sedangkan dari Kecamatan Talang Muandau, yakni Izandri Kepala Desa Kuala Penaso, Hariansyah Kepala Desa Melibur, Sabar Manurung Kepala Desa Tasik Serai, dan Erwin Siahaan Kepala Desa Tasik Serai Timur.

Sementara BPD untuk Kecamatan Pinggir adalah BPD Balai Pungut, BPD Muara Basung, BPD Pinggir, BPD Semunai, BPD Tengganau, BPD Sungai Meranti, BPD Pangkalan Libut, BPD Buluh Apo. Sementara untuk Kecamatan Talang Muandau yakni BPD Kuala Penaso, BPD Beringin, BPD Tasik Serai Barat, BPD Melibur, BPD Koto Pait Beringin, BPD Tasik Tebing Serai, BPD Serai Wangi, dan BPD Tasik Serai.

Kepada seluruh Kepala Desa dan BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya, Kasmarni berharap dapat memanfaatkannya dalam meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas juga mengingatkan kepada Kepala Desa untuk terus berupaya menggali potensi PAD dan memberdayakan secara optimal seluruh lembaga ekonomi yang ada di desanya.

“Manfaatkan setiap rupiah dana desa dari manapun sumbernya secara transparan dan akuntabel. Bekerjalah sesuai regulasi, jangan kriminalisasi dana desa, pungli dan gratifikasi,” ucapnya.

Jangan jadikan perpanjangan jabatan ini, sambung Kepala Daerah Bengkalis, sebagai ruang bagi Kepala Desa untuk bertentangan dengan regulasi yang berujung pada permasalahan hukum.

“Begitu pula buat BPD, selalu kedepankan budaya kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat, dan semua harus jadi partner Kepala Desa dalam membangun desa, bukan musuh Kepala Desa,” lanjutnya.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Bengkalis Erwan dan Laurensius Tampubolon, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Efendi, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ismail, sejumlah Kepala Perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay dan Camat Talang Muandau Risky Afriandi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga juga menyerahkan bantuan kacamata dan kursi roda kepada masyarakat serta Hearing Aid dan sarana Prasarana Panti.


Berita Lainnya

Tulis Komentar