Minggu, 24 April 2016 - 11:05:00 WIB - Dibaca : 843 Kali
Tjahjo Kumolo : KDH Berhak Tolak Pendamping yang Tidak Kompeten.
JAKARTA, HUMAS -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kepala Daerah (KDH) dapat menolak pendamping yang dianggap tidak kompeten.
"Bapak ibu itu bisa menolak pendamping dana desa," ujar Tjahjo, saat memberikan arahan pada pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (PKPDN) Angkatan I di Aula Lantai IV Auditorium Kemendagri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Kata politisi PDI Perjuangan ini, indikator yang paling utama dari pendamping dana desa, yakni kompetensi dan pengetahuan tentang dinamika desa tempat pendamping desa tersebut bertugas. Jangan sampai, sang pendamping dana desa tak memiliki pengetahuan tentang masyarakat di desa itu.
"Pengetahuannya soal desa itu kurang, lalu agama dan kulturnya juga beda. Bagaimana dia bisa mendampingi penggunaan dana desa itu dengan baik? Contohnya di Bali. Sementera pendamping desa tersebut agamanya dan kulturnya beda. Repot jadinya," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan hal tersebut lantaran dia memang mendapatkan aduan dari beberapa KDH. Salah satunya adalah Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Dalam acara Musrenbang Provinsi Bali, Made Mangku Pastika memprotes pendamping dana desa yang direkrut untuk provinsinya bukan dari warga lokal yang dianggap memahami dinamika masyarakat Bali, melainkan dari luar Bali.
Suami Erni Guntari Tjahjo ini mengaku, telah mengkomunikasikan hal itu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
"Itu domain Kementerian Desa. Kalau Kemendagri tugasnya hanya anggarannya, lalu manajemen laporan keuangan perangkat desa agar suatu saat merekalah yang menjadi pendamping desa itu sendiri," ujar Tjahjo.

Berita Lainnya
Bupati Hadiri Makan Malam dan Ramah Tamah Bersama Menteri PPPA RI
Status Tanggap Darurat Karhutla Ditetapkan, Wabup Bengkalis Tegaskan Komitmen Tanggulangi Kebakaran Lahan
Bupati Bengkalis Hadiri Rakor LTT, OPLAH, dan CSR Bersama Menteri Pertanian di Riau
Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Resmi Diterima
Tulis Komentar