Jumat, 29 April 2016 - 01:24:00 WIB - Dibaca : 1103 Kali

Agar Sesuai dengan Kinerja dan Beban Kerja, Bupati Minta Inspektorat Kawal Revisi Perbup TPP

Teks foto: Bupati Amril berbincang dengan Kepala Perwakilan BPK-RI, Kepala Perwakilan BPKP dan Inspektur Provinsi Riau, usai pembukaan Larwasda Kabupaten Bengkalis, Kamis (29/4/2016).
BENGKALIS, HUMAS - Bupati Amril Mukminin mengatakan, salah satu butir dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, adalah melaksanakan perbaikan pengelolaan SDM dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Khusus untuk penerapan TPP ini, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit kerja terkait, Amril memberikan instruksi khusus kepada inspektorat Kabupaten Bengkalis. Yaitu, secara khusus mengawal revisi produk hukum daerah TPP.

"Sehingga ke depan TPP yang diberikan benar-benar berbasis kinerja atau sesuai beban kerja," ujar mantan anggota DPRD Bengkalis 3 periode ini, ketika membuka Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 di Aula Lantai II Inspektorat Bengkalis, Jum'at (29/4/2016).

Hadir dalam pembukaan Larwasda yang akan berlangsung hingga Sabtu besok itu, diantaranya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Riau Sueb Cahyadi, Inspektur Provinsi Riau Evandes Fajri, dan Inspektur Kabupaten Bengkalis yang diwakili Sekretaris Suparjo.

Kemudian, Pelaksana Tugas Asisten Tata Praja Hj Umi Kalsum, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.

"Selain berbasis kinerja, pemberian TPP itu tentunya juga, dengan memperhatikan hal-hal lain seperti jenis jabatan dan pangkat/golongan ruang pegawai. Misalnya tidak boleh ada Pejabat Pengawas yang menerima TPP lebih besar dari Pejabat Administrator," tegas Amril.

Atau, sambungnya, Pejabat Administrator tidak boleh lebih besar dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Begitu pula pegawai non jabatan tidak boleh lebih tinggi dari pejabat pengawas.

Dikatan Amril, TPP itu esensinya adalah reward pemerintah. Karenanya harus ada besaran atau standarisasi yang terukur.

Misalnya untuk SKPD/unit kerja yang beban kerjanya memang dinilai lebih berat, dapat diberikan TPP yang jumlahnya paling tinggi sebesar 30 persen dibandingkan SKPD/unit kerja yang beban kerjanya tidak sebesar itu. Sekali lagi, kepada inspektorat kami instruksikan mengawal revisi produk hukum daerah tentang TPP dimaksud," pungkasnya.

Adapun regulasi daerah yang harus dikawal revisinya oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis yang dimaksudkan Amril itu adalah Peraturan Bupati Bengkalis No 56 Tahun 2015 tentang Pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Pemkab Bengkalis.

Perbup No 56 Tahun 2015 beberapa waktu lalu sempat menimbulkan 'polemik' di kalangan ASN Pemkab Bengkalis, karena dalam Perbup tersebut ada TPP Pejabat Administator yang TPP-nya lebih besar dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Atau, pejabat non struktural yang lebih besar dari pejabat struktural.


Berita Lainnya

Tulis Komentar