Jumat, 29 April 2016 - 03:13:00 WIB - Dibaca : 746 Kali
Tindaklanjuti Penandatanganan Pencegahan KKN, KPK Bakal ke Bengkalis
BENGKALIS, HUMAS -- Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjelaskan, Rabu (13/4/2016) lalu, bersama Ketua DPRD Bengkalis, dia mengikuti rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di provinsi riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pekanbaru.
"Dalam kesempatan itu, bersama Ketua DPRD Bengkalis, kami menandatangani fakta integritas, yang berisi 9 butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi," jelas Amril, saat membuka Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 di Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Jum'at (29/4/2016).
Ke-9 butir yang dimaksudkannya itu, yaitu melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning.
Kemudian, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, termasuk pendirian unit layanan pengadaan atau ulp mandiri dan penggunaan e-procurment, serta melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumber daya alam yang terbuka.
Selanjutnya, melaksanakan tata kelola dana desa, dengan pemanfaatannya yang efektif dan akuntabel, serta melaksanakan penguatan apip sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian internal pemerintah.
Dan, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifikasi, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
"Serta, melaksanakan perbaikan pengelolaan SDM dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, dan melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan," papar Amril.
Masih kata Amril, sebagai salah satu daerah 'kesayangan' KPK, Provinsi Riau dan termasuk Kabupaten Bengkalis, hanya diberi waktu 3 bulan untuk melaksanakannya. Sedangkan daerah lain selama 6 bulan.
Dalam waktu 3 bulan ke depan, sambung mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, KPK akan turun untuk menindaklanjuti penandatangan 9 point pencegahan KKN secara terintegrasi tersebut.
"Untuk itu seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit kerja di lingkup Pemkab Bengkalis, kami intruksikan agar melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggungjawab," tegas Amril.

Berita Lainnya
Bupati Hadiri Makan Malam dan Ramah Tamah Bersama Menteri PPPA RI
Status Tanggap Darurat Karhutla Ditetapkan, Wabup Bengkalis Tegaskan Komitmen Tanggulangi Kebakaran Lahan
Bupati Bengkalis Hadiri Rakor LTT, OPLAH, dan CSR Bersama Menteri Pertanian di Riau
Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Resmi Diterima
Tulis Komentar