Rabu, 02 November 2016 - 03:05:00 WIB - Dibaca : 1332 Kali

Mulai Tahun Depan, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

Teks foto: Yosep Adi Prasetyo

JAKARTA, HUMAS - Dewan Pers akan melakukan verifikasi media massa mulai Februari 2017. Verifikasi yang dimaksudkan memperbaiki kualitas media massa itu tidak dipungut biaya.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Pasetyo di Hotel Aston, Cirebon, Sabtu, 29 Oktober 2016. Yosep menjelaskan, dengan dijalankannya verfikasi media massa, konsekuensinya adalah hanya media-media yang telah terverifikasi saja yang bisa meliput. “Setiap instansi hanya melayani media yang terverifikasi,” kata Yosep.

Menurut Yosep, perbaikan tidak hanya akan menyasar media. Tetapi, para wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti perubahan ke arah peningkatan kompetensi. Ia mendorong wartawan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat menjadi wartawan yang berkompeten dengan profesinya.

Yosep mencatat tingkat kompetensi wartawan di Indonesia masih rendah. Ia mencatat dari sekitar 80 ribu wartawan, yang mengikuti uji kompetensi baru sekitar 10 ribu. Menurut dia, ke depan wartawan tidak hanya ditanya perihal identitas. Tetapi sudah mengacu pada kompetensi melalui kartu kompetensi yang telah dimiliki.

Yosep mengatakan masih ada sekitar 4 bulan untuk mempersiapkan wartawan mengikuti uji kompetensi dan verifikasi terhadap perusahaan pers. Ia mengatakan nantinya wartawan yang telah memiliki kompetensi akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja, foto, dan identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers.

Yosep mengatakan akan ada kerjasama antara Dewan Pers dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian. Ia mengatakan mulai Februari 2017, Jenderal TNI akan mengeluarkan surat edaran bahwa instansinya hanya akan melayani wartawan yang berkompetensi. Begitu pula dengan Kepolisian. “Enggak ada berbagi informasi kepada orang yang tidak kompeten,” katanya.

Yosep mengatakan salah satu kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers. Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum.*** (goriau.com)


Berita Lainnya

Tulis Komentar