Jumat, 11 Agustus 2017 - 16:52:55 WIB - Dibaca : 1118 Kali

Tiga Kursi Kadis Kosong, BKD Riau Buka Assessment

Editor: Johansyah Syafri - Rep: Fadly Faren - Foto: Internet
Teks foto: Ilustrasi

PEKANBARU, HUMAS -- Tiga kursi Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini kosong. Yakni, Dinas Per­hubungan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk itu, sejak Rabu (9/82017) dua hari lalu, Pemprov Ri­au telah mem­buka pen­daftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pra­tama (PPTP) atau eselon II untuk mengisinya.

Kepala Badan Ke­pe­gawaian (BKD) Pemprov Riau, Ikh­wan Ridwan, menjelaskan bagi Aparatur Sipil Ne­­­­gara (ASN) yang memenuhi persyaratan, di­persilakan untuk mendaftar.

"Sesuai dengan arahan KASN, setiap pejabat yang akan diangkat harus melalui asesmen. Langkah awalnya pendaftaran administrasi. Untuk itu silakan me­ndaftar langsung ke BKD atau melalui website BKD," ujar Ikhwan, Kamis (10/8/2017) kemarin, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Untuk pendaftaran calon PPTP, dibuka selama 15 hari terhitung sejak dimulainya pendaftaran pada Rabu (9/82017) lalu.

"Kami mengikuti aturan 15 hari setelah pendaftaran dibuka, dilanjutkan dengan pengumuman seleksi ad­ministrasi. Sedang­kan proses lainnya terus berjalan sampai tes assessment. Dimana nan­tinya juga akan ada Pansel (Panitia Seleksi)," kata Ikhwan.

Untuk persyaratan pen­daftaran, imbuh­nya, sama dengan assessment tahun lalu. Mantan pejabat juga boleh untuk me­ngikutinya.

Ter­masuk ASN lainnya, asal syarat terpenuhi. Yaitu, mempunyai pangkat atau golongan paling rendah Pembina Tingkat I atau IV B. Sementara untuk PPTP Kepala Biro, paling ren­dah Pembina IV A. Kemudian sedang atau pernah mendu­duki jabatan PTP (jabatan struktural eselon II).

Khusus yang tengah menduduki Jabatan Administrator (jabatan struktural eselon III A) yang berbeda, sekurang-kurangnya telah dua kali kumu­latif dalam jabatan. Selain itu, pejabat yang melamar wajib memiliki ijazah paling rendah S1 (sarjana strata satu).

Untuk umur, tidak boleh lebih dari 58 tahun. Ke­mudian telah mengikuti dan di­nyatakan lulus Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya tingkat III (Diklat PIM III).

Ke­mudian pelamar di­wa­jibkan melampirkan surat bukti telah me­nyampaikan La­poran Harta Kekayaan Pe­nyelenggara Negara (LH­KPN).

Selain itu, telah me­nyerahkan SPT pajak ta­hunan dua tahun terakhir. Tak per­nah dijatuhi hukuman disiplin baik se­dang apalagi berat serta tak tengah menjalani proses hukum. ***

Sumber: Berbagai sumber.


Berita Lainnya

Tulis Komentar