Selasa, 13 Maret 2018 - 14:44:01 WIB - Dibaca : 511 Kali

Bupati Bengkalis Menandatangani MoU Bantuan Keamanan dan Bantuan Hukum

Editor: Nurhadi - Rep: Bambang Riyanto - Foto: Bambang Riyanto
Teks foto: Bupati Bengkalis pada penandatangan nota kesepahaman (mou) antara satuan polisi pamong praja Kabupaten Bengkalis dan Bagian Hukum & Ham Setda Kabupaten Bengkalis dengan Kapolres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis

BENGKALIS,HUMAS-Bertempat di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Bengkalis, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis menggelar penandatangan nota kesepahaman (mou) antara satuan polisi pamong peraja Kabupaten Bengkalis dan Bagian Hukum & Ham Setda Kabupaten Bengkalis dengan Kapolres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis tahun 2018, Selasa (13/03/2018).

MoU yang ditandatangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Kepala Kajari Bengkalis yang diwakili Kasi Datum, Yustina, Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Kepala Satpol PP, Jenri Ginting, dihadiri Dandim 0303 yang diwakili Kasdim Mayor. Inf.Dedyk Wahyu Widodo, Danlanal yang diwakili, termasuk Camat dan Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, Kasmarni Amril.

Dalam arahannya, Bupati Amril mengatakan penandatanganan MoU ini mempunyai peran penting dan strategis dalam upaya memberikan keamanan dan bantuan hukum kepada aparatur pemerintah di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis.

Ini juga merupakan wahana untuk menjalin hubungan baik antara aparatur pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini adalah pihak satuan polisi pamong peraja Kabupaten Bengkalis dan Bagian Hukum & Ham Setda Kabupaten Bengkalis bersama Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tujuan utama penandatanganan MoU yang kita lakukan adalah bermaksud baik, hanya untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun patut diwaspadai bahwa pepatah orang tua kita dahulu, “berbuat baik berpada-pada, berbuat jahat jangan sekali”. artinya segala itikad baik kita haruslah sesuai dengan payung hukum yang ada.

“MoU juga sebagai langkah awal dan  jembatan supaya berjalan di jalan yang benar  tidak hanya masalah perdata dan tun tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta  bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.”ungkap Amril


Berita Lainnya

Tulis Komentar