Sabtu, 24 September 2022 - 18:51:37 WIB - Dibaca : 567 Kali

Hadiri Acara Penyuluhan Hukum HIMADATA, Bupati Bengkalis Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Editor: Indra - Rep: Ibrahim - Foto: Ibrahim

BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui penyuluhan hukum dalam rangka pembentukan masyarakat desa sadar hukum.

Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H Bagus Santoso saat menghadiri acara Penyuluh Hukum yang dilaksanakan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata Angkatan 2019 Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (HIMADATA 19), di Aula Kantor Camat Bengkalis Desa Air Putih, Sabtu, (24/09/2022).

Bagus Santoso mengatakan, Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat.

Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai, ujar Bagus.

Asas hukum menggariskan bahwa begitu suatu undang-undang ditetapkan,maka secara otomatis masyarakat dianggap tahu dan paham materi yang diatur perundang-undangan tersebut, jelasnya.

“Tetapi itu hanyalah syarat formil. Dibalik itu tidak ada jaminan bahwa seluruh masyarakat betul-betul telah memahami undang-undang yang ada, jadi adagium dan azas itu hanya menjadi pangkal tolak bekerjanya hukum," lanjutnya.

Dikalangan Mahasiswa/pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum, papar Bagus.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UIR M.Musa, menyampaikan, Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.

Kemudian lanjutnya, apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Tampak hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Sekcam Bengkalis Rafli Kurniawan, Narasumber Hukum Pidana Yudi Krismen, Wakil Dekan Fakultas Hukum UIR Rosyidi Hamzah, Kepala Desa Air Putih Muhammad Syaifuddin, Kepala Desa Sungai Alam Ahmadi, Mahasiswa Hukum UIR, Peserta Penyuluh Hukum, dan tamu Undangan.


Berita Lainnya

Tulis Komentar